AmbangMadun. Sebuah blog yang membahas masalah masalah kehidupan yang sering dialami dari hari kehari, mulai dari kesehatan, teknologi, informasi serta materi-materi dalam ilmu pengetahuan
Monday, August 31, 2020
Penjelasan Thaharah Beserta Dalilnya
History Ali bin Abi Thalib Sebagai Khalifah Ke Empat
History Ali bin Abi Thalib Sebagai Khalifah Ke Empat
Biografi Ali bin Abi Thalib
Pengangkatan Ali bin Abi Thalib Sebagai Khalifah
Sejarah Singkat Masa Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib
REFERENSI :
Sunday, August 30, 2020
Perjalanan Utsman bin Affan Sebagai Khalifah Ke Tiga
Perjalanan Utsman bin Affan Sebagai Khalifah Ke Tiga
Riwayat Hidup Utsman bin Affan
Pengangkatan Utsman bin Affan Menjadi Khalifah
- Yang berhak menjadi seorang khalifah adalah orang yang dipilih langsung oleh anggota formatur dengan suara terbanyak.
- Apabila suara tertinggi berimbang, maka Abdullah bin Umar yang berhak menentukannya.
- Apabila campur tangan Abdullah bin Umar tidak diterima, calon yang dipilih oleh Abd Ar-Rahman bin Auf harus diangkat menjadi khalifah.
Kontribusi Utsman bin Affan Terhadap Islam
REFERENSI :
Friday, August 28, 2020
Biografi Umar bin Khaththab Khulafaur Rasyddin Kedua
Biografi Umar bin Khaththab Khulafaur Rasyddin Kedua
Proses Pengangkatan Umar Ibn Khaththab Menjadi Khalifah
Faktor Terpilihnya Umar Ibn Khaththab Menjadi Khalifah
- Kekhawatiran peristiwa yang sangat menegangkan di Tsaqifah Bani Sa'idah yang nyaris menyeret umat Islam ke jurang perpecahan akan terulang kembali, bila ia tidak menunjuk seorang yang akan menggantikannya.
- Kaum Anshar dan Muhajirin saling mengklaim sebagai golongan yang berhak menjadi khlifah.
- Umar Islam pada saat itu baru saja selesai menumpas kaum murtad dan pembangkang, sementara pasukan mujahidin sedang bertempur di luar kota Madinah melawan tentara Persia di satu pihak dan tentara Romawi di pihak lain.
Konflik Yang Terjadi Pada Masa Pemerintahan Umar Ibn Khaththab
- Bangsa Romawi dan Persia tidak menaruh hormat terhadap maksud baik Islam.
- Semenjak Islam masih lemah, Romawi dan Persia selalu berusaha mengahncurkan Islam.
- bangsa Romawi dan Persia sebagai Negara yang subur dan terkenal kemakmurannya, tidak berkenan menjalin hubungan perdagangan dengan negeri-negeri Arab.
- Bangsa Romawi dan Persia bersikap ceroboh menghasut suku-suku Badui untuk menentang pemerintahan Islam dan mendukung musuh-musuh Islam.
- Letak geografis kekuasaan Romawi dan Persia sangat strategis untuk kepentingan kemanan dan pertahanan Islam.
REFERENSI :
Thursday, August 27, 2020
Pendapat Para Ulama Tentang Masalah Hukum Onani
Pendapat Para Ulama Tentang Masalah Hukum Onani
Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana hukum onani dalam agam Islam, apakah onani termasuk pebuatan haram, makruh, mubah. Dan apakah perbuatan itu termasuk dosa, dosa kecilkah atau dosa besar. Dalam artikel kali ini penulis akan merangkum beberapa pendapat para ulama yang tentang bagaimana hukum onani dalam Islam.
Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum onani. Sebagian ulama mengatakan bahwa onani hukumnya haram, sebagian yang lain mengatakan haram dalam suatu keadaan dan wajib dalam keadaan yang lain. sebagian yang lain mengatakan makruh.
Diantara ulama yang mengatakan haram adalah aliran mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i dan Pengikut Zaid. Alasannya adalah Allah telah menyuruh manusia untuk menjaga farji dalam segala keadaan, kecuali untuk mendatangi istri atau budak yang menjadi miliknya. Jadi, jika ada laki-laki melampaui yang melampaui batas dari kedua keadaan tersebut dengan cara onani, maka ia termasuk orang yang melampaui batas. Allah SWT, berfirman:
وَالَّذِيۡنَ هُمۡ لِفُرُوۡجِهِمۡ حٰفِظُوۡنَۙاِلَّا عَلٰٓى اَزۡوَاجِهِمۡ اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُمۡ فَاِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُوۡمِيۡنَۚ فَمَنِ ابۡتَغٰى وَرَآءَ ذٰ لِكَ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡعٰدُوۡنَ
Menurut Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab Hambali
Menurut Ibn Hazm
Wednesday, August 26, 2020
Homoseksual, Pengertian, Faktor, dan Penyebabnya
Pengertian, Faktor, dan Penyebab Homoseksual
Pengertian Homoseks
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (٨٠) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (٨١) وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوهُمْ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ (٨٢) فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ (٨٣
Faktor Timbulnya Hasrat Untuk Melakukan Homoseks
- Rasa benci seorang laki-laki terhadap perempuan sehingga memilih sesama jenisnya untuk dijadikan pasangan
- Trauma ataupun frustasi yang dialamai oleh seoarang lelaki tersebut akibat masalalunya yang disakiti ataupun dikhianati oleh perempuan, sehinggga lebih memilih sesama jenis untuk menjalin hubungan.
- Tidak ingin memiliki keturunan sehingga bercinta dengan sesama jenis.
Akibat Yang Ditimbulkan Bagi Penderita Homoseks
- Terjadi syndroom atau himpunan gejala penyakit mental yang disebut neurasthenia (penyakit lemah saraf)
- Depresi mental yang mengakibatkan lebih suka menyendiri dan mudah tersinggung sehingga tidak dapat merasakan kebahagiaan hidup.
- Dapat memengaruhi otak sehingga kemampuan berfikir menjadi lemah, ia hanya dapat berfikir secara global, daya abstraksinya berkurang, dan minatnya juga sangat lemah sehingga secara umum dapat dikatakan otaknya menjadi lemah.
Pendapat Ulama Tentang Homoseks
- Pelaku harus dubunuh secara mutlak
- Pelaku harus di had sebagaimana had Zina. Jadi, jika pelakunya masih jejaka, ia harus didera. jika pelakunya mushan, ia harus dirajam.
- pelakunya harus diberi sanksi.
REFERENSI :
Saturday, August 15, 2020
Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Pengertian dan Syarat-syaratnya
Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Pengertian Syarat, Serta Tata Tertibnya
1. Pengertian Wali Dalam Pernikahan
2. Fungsi Wali Dlam Pernikahan
3. Macam-macam Wali dalam Pernikahan
- Wali Nasab
Wali nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita dan berhak menjadi wali. Imam Syafi`I berpendapat bahwa anak laki-laki tidak termasuk ashabah seorang wanita. Menurut Imam Syafi`i, suatu pernikahan baru dianggap sah, bila dinikahkan oleh wali yang dekat lebih dulu. Bila tidak ada yang dekat, baru dilihat urutannya secara tertib. Maka selanjutnya bila wali jauh pun tidak ada, maka hakimlah yang bertindak sebagai wali.[2] Wali nasab urutannya adalah sebagai berikut:Bapak, kakek (bapak dari bapak) dan seterusnya ke atas.Saudara laki-laki kandung (seibu sebapak).Saudara laki-laki sebapak.- Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
- Paman (saudara dari bapak) kandung.
- Paman (saudara dari bapak) sebapak.
- Anak laki-laki paman kandung.
- Anak laki-laki paman sebapak.[3]
- Wali Hakim
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
- Paman (saudara dari bapak) kandung.
- Paman (saudara dari bapak) sebapak.
- Anak laki-laki paman kandung.
- Anak laki-laki paman sebapak.[3]
- Wali Hakim
- Calon mempelai wanita tidak mempunyai wali nasab sama sekali.
- Walinya mafqud, artinya tidak tentu keberadaannya..
- Wali sendiri yang akan menjadi mempelai pria, sedang wali yang sederajat dengan dia tidak ada.
- Wali berada ditempat yang jaraknya sejauh masaful qasri (sejauh perjalanan yang membolehkan shalat qashar) yaitu 92,5 km.
- Wali berada dalam penjara atau tahanan yang tidak boleh dijumpai.
- Wali sedang melakukan ibadah haji atau umroh.
- Anak Zina (dia hanya bernasab dengan ibunya).
- Walinya gila atau fasik.
- Wali Muhkam
- Wali nasab tidak ada,
- Wali nasab gaib atau bepergian sejauh dua hari perjalanan serta tidak ada wakilnya di situ.
- Tidak ada qadi atau pegawai pencatat nikah, talak, dan rujuk (NTR).
- Wali Maula
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
4. Syarat-syarat Wali dalam Pernikahan
- Islam
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلً
- Baligh
- Berakal
- Laki-laki
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا
- Adil
- Tidak Sedang Ihram atau Umrah
REFERENSI :
Thursday, August 13, 2020
Kisah Abu Bakar Ash-Shiddiq Menjadi Khalifah
Kisah Abu Bakar Ash-Shiddiq Menjadi Khalifah
Kata “khalifah“ diambil dari bahasa Arab, yang secara harfiah berarti seseorang yang menggantikan kedudukan orang lain karena hilang atau meninggal dunia. Dalam konteks masyarakat Islam kata khalifah berarti pemimpin umat yang menggantikan posisi Rasulullah Saw sebagai pemimpin politik, militer dan segala urusan umat Islam. Sementara itu, kata “Rasyidin” lebih ditekankan pada empat khalifah pasca Rasulullah Saw. Mulai dari Abu Bakar Ash-Shiddiq sampai Ali Ibn abi Thalib yang dipandang sebagai tokoh Islam yang mengagumkan dan adil. Dalam pembahasan ini dibahas secara terperincih salah satu khalifah, yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq.
1. Biografi Abu Bakar As-Shiddiq
Abu bakar ash-shiddiq (nama lengkapnya Abu Bakar Abdullah bin Abi Quhafah bin Utsman bin Amr bin Masud bin Taim bin Murrah bin ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib bin Fihr At-Taimi Al-Qurasyi. Berarti silsilahnya dengan nabi bertemu pada Murrah bin ka’ab). Dilahirkan pada tahun 573 M. dia dilahirkan di lingkungan suku yang sangat berpengaruh dan suku yang banyak melahirkan tokoh-tokoh besar. Ayahnya bernama Utsman (Abu Kuhafah) bin Amir bin Amr bin Ka’ab bin Saad bin Laym bin Mun’ah bin Ka’ab bin Lu’ay,berasal dari suku Quraisy, sedangkan ibunya bernama Ummu Al-Khair Salmah binti Sahr bin Ka’ab bin Sa’ad bin Taym bin Murrah. Garis keturunannya bertemu pada neneknya, yaitu Ka’ab bin Sa’ad.
Abu bakar merupakan orang yang pertama kali masuk Islam ketika Islam mulai didakwakan. Baginya, tidaklah sulit untuk mempercayai ajaran yang dibawa oleh Muhammad SAW. Dikarenakan sejak kecil, ia telah mengenal keagungan Muhammad. Setelah masuk Islam, ia tidak segan untuk menumpahkan segenap jiwa dan harta bendanya untuk Islam. Tercatat dalam sejarah, dia pernah membela Nabi tatkala Nabi disakiti oleh suku Quraisy, menemani Rasul Hijrah, membantu kaum yang lemah dan memerdekakannya, seperti terhadap Bilal, setia dalam setiap peperangan dan lain-lain.
2. Awal Mula Abu Bakar di Angkat Menjadi Khalifah
Pengorbanan Abu Bakar terhadap Islam tidak dapat diragukan. Ia juga pernah ditunjuk Rasul sebagai penggantinya untuk mengimami shalat ketika Nabi sakit. Nabi Muhammad SAW pun wafat tak lama setelah kejadian tersebut. Karena tidak ada pesan mengenai siapa penggantinya di kemudian hari, pada saat jenazah Nabi belum dimakamkan di antara umat Islam, ada yang mengusulkan untuk cepat-cepat memikirkan pengganti Nabi. Itulah perselisihan pertama terjadi pasca Nabi wafat. Perselisihan tersebut berlanjut ke perselisihan kedua saqifah Bani Sa’idah, pada kaum Anshar ini menunjukkan bahwa kaum Anshar lebih memiliki rasa kepedulian dalam hal berpolitik dibandingkan kaum Muhajirin.[1]
Aturan-aturan yang jelas tentang pengganti Nabi tidak ditemukan, yang ada hanyalah sebuah mandate yang diterima Abu Bakar menjelang wafatnya Nabi untuk menjadi badal imam shalat. Sesuatu yang masih merupakan tanda Tanya terhadap mandate tersebut.
Baca Juga : Biografi Umar bin Khaththab Khulafaur Rasyddin Kedua
Dalam pertemuan tersebut, sebelum kaum Muhajirin datang, golongan Khajraz telah sepakat mencalonkan Salad bin Ubadah, sebagai pengganti Rasul. Akan tetapi, suku Aus belum menjawab atas pandangan tersebut, sehingga terjadilah perdebatan di antara mereka dan pada akhirnya, Sa’ad bin Ubadah yang tidak menginginkan perpecahan mengatakan bahwa ini merupakan awal dari perpecahan. Melihat situasi yang memanas, kemudian Abu Ubaidah mengajak kaum Anshar agar bersikap tenang dan toleran, kemudian Basyir bin Sa’ad Abi An-Nu’man bin Basyir berpidato dengan mengatakan agar tiddak memperpanjang masalah ini. Dalam keadaan yang sudah tenang ini, Abu Bakar berpidato, “ini Umar dan Abu Ubaidah, siapa yang kamu kehendaki di antara mereka berdua, maka bai’atah”.
Baik Umar maupun Abu Ubaidah merasa keberatan ataas ucapan Abu Bakar dengan mempertimbangkan berbagai alasan, diantaranya adalah ditunjuknya Abu Bakar lebih berhak sebagai pengganti Rasul dalam imam shalat dan ini membuat Abu Bakar lebih berhak menjadi pengganti Rasulullah SAW. Sebelum keduanya membai’at Abu Bakar, Basyir bin Sa’ad mendahuluinya, kemudian diikuti Umar dan Abu Ubaidah secara serentak oleh semua hadirin.
Dari paparan diatas, terlihat bahwa Abu Bakar dipilih secara aklamasi, walaupun tokoh-tokoh lain tidak ikut membai’atnya, misalnya Ali bin Abi Thalib Abbas, Thalhah, dan Zubair yang menolak dengan hormat. Keadaan penolakan tersebut akhirnya baru muncul setelah pada pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Kelompok lain yang tidak menyetujuinya ialah Anshar Salad bin Ubadah meskipun pada akhirnya tenggelam dalam sejarah. Pembahasan tentang khalifah ini pada akhirnya menimbulkan berbagai aliran pemikiran dalam islam. Dengan terpilihnya Abu Bakar serta pembai’atannya, resmilah berdiri kekhalifahan pertama didunia Islam.
3. Peradaban Islam Pada Masa Abu Bakar
4. Wafatnya Abu Bakar As-Shiddiq
REFERENSI :
Wednesday, August 12, 2020
Manfaat Beras Merah Untuk Program Diet
Seperti yang kita ketahui bersama, beras merupakan makanan pokok bagi orang indonesia, beras tersebut bisa diolah menjadi apa saja, contohnya seperti nasi, lontong, pulut dan sebagainya, tetapi kebanyakan orang indonesia mengolahnya menjadi nasi sebagai makanan pokok.
Bukan tanpa alasan orang indoneia memilih beras sebagai makanan pokok, hal ini dikarenakan beras mengandung karbohidrat yang memiliki indeks glikemik yang tinggi, sehingga karbohidrat yang ada di dalam makanan secara cepat diubah menjadi gula oleh tubuh manusia.
Nah, itulah yang membuat orang kebanyakan menjadi ketagihan untuk makan nasi lagi dan lagi, walaupun sebenarnya perut terasa sudah kenyang, namun otak merespon dengan rasa ketagihan karena kandungan gula tersebut.
Baca Juga : Cara Alami Menurunkan Berat Badan Tanpa Obat-Obatan
Walaupun nasi sudah menjadi makanan pokok bagi kita orang indonesia, kita tidak boleh mengonsumsi secara berlebihan, karena bisa berdampak buruk bagi kesehatan tubuh dan berat badan.
Untuk kamu yang sedang menjalani program diet demi mendapatkan berat badan yang ideal, kamu tidak perlu kawatir tidak bisa makan nasi, ada solusi lain agar kamu bisa makan nasi yaitu dengan cara mengonsumsi beras merah.
kenapa beras merah? karena beras merah mengandung banyak vitamin, kalsium, zat besi, serat dan nutrisi penting lainnya, kandungan ini timbul akibat pengelupasan lapisan bagian yang paling luar dari beras merah dan tidak melulaui proses penggilingan.
Baca Juga : Manfaat Garam Untuk Kesehatan dan Kecantikan Kulit
Selain itu beras merah juga berbanding terbalik dengan beras putih,beras merah memiliki senyawa serat dan polifenolik yang dapat membantu mengurangi indeks glikemik yang ada didalamnya, artinya beras merah merespon lebih lambat untuk merubah glukosa dalam tubuh sehingga tidak menyebabkan lonjakan gula darah.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, beras merah mengandung senyawa serat, nah serat inilah yang membantu menjaga kestabilan tubuh dan napsu makan agar tidak merasa ketagihan, selain itu melalui serat yang ada dalam beras merah inilah kamu akan merasa kenyang untuk waktu yang lama.
Sumber-sumber Hukum Islam
Sumber-sumber Hukum Islam Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Islam merupakan agama yang tegas dan bijaksana dalam menetapkan suatu...
-
Ilmu, dalam upaya untuk menemukan kebenaran, mendasarkan dirinya kepada beberapa kriteria kebenaran. Kriteria tersebut atau sering juga...
-
Antara filsafat, ilmu dan agama ketiganya sangat berkaitan dan berhubungan dalam hal mencari kebenaran yang ingin kita ketahui, manusia ...