Thursday, August 27, 2020

Pendapat Para Ulama Tentang Masalah Hukum Onani

Pendapat Para Ulama Tentang Masalah Hukum Onani

    Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana hukum onani dalam agam Islam, apakah onani termasuk pebuatan haram, makruh, mubah. Dan apakah perbuatan itu termasuk dosa, dosa kecilkah atau dosa besar. Dalam artikel kali ini penulis akan merangkum beberapa pendapat para ulama yang tentang bagaimana hukum onani dalam Islam.

Pendapat Para Ulama Tentang Masalah Onani


    Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum onani. Sebagian ulama mengatakan bahwa onani hukumnya haram, sebagian yang lain mengatakan haram dalam suatu keadaan dan wajib dalam keadaan yang lain. sebagian yang lain mengatakan makruh.

    Diantara ulama yang mengatakan haram adalah aliran mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i dan Pengikut Zaid. Alasannya adalah Allah telah menyuruh manusia untuk menjaga farji dalam segala keadaan, kecuali untuk mendatangi istri atau budak yang menjadi miliknya. Jadi, jika ada laki-laki melampaui yang melampaui batas dari kedua keadaan tersebut dengan cara onani, maka ia termasuk orang yang melampaui batas. Allah SWT, berfirman:


وَالَّذِيۡنَ هُمۡ لِفُرُوۡجِهِمۡ حٰفِظُوۡنَۙاِلَّا عَلٰٓى اَزۡوَاجِهِمۡ اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُمۡ فَاِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُوۡمِيۡنَ‌ۚ‏ فَمَنِ ابۡتَغٰى وَرَآءَ ذٰ لِكَ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡعٰدُوۡنَ‌


Artinya: "Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari dibalik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas". (QS.Al-Mu'minun {23}: 5-7).

Menurut Mazhab Hanafi 

    Mazhab Hanafi mengatakan bahwa onani dengan tangan itu haram dalam suatu keadaan dan wajib dalam suatu keadaan lainnya. Menurut mereka, andai seseorang dikhawatirkan akan berbuat zina, ia wajib menyalurkan nafsu seksualnya dengan onani. pendapat ini mengikuti akidah yang menyatakan bahwa, "jika berkumpul dua bahaya, maka wajiblah kalian mengambil bahaya yang paling ringan".

    Jadi, onani dengan tangan sendiri menurut mazhab Hanafi tidak berdosa saat seorang tidak bisa lagi mengendalikan ataupun menahan syahwatnya, sedangkan dirinya juga belum mempunyai istri maupun budak yang dimilikinya. 

Menurut Mazhab Hambali

    Selain mazhab Hanafi, Mazhab Hambali berpendapat hampir sama dengan Mazhab Hanafi, mereka berpendapat bahwa onani dengan tangan sendiri haram, kecuali takut akan berbuat zina dan merusak kesehatan, sedangkan ia adalah seorang yang belum beristri dan tidak mempunyai budak untuk memuaskan syahwatnya, selain itu dia juga tidak mampu menikah. 

Menurut Ibn Hazm

    Ibnu Hazm berbeda pendapat terkait masalah onani ini, beliau berpendapat bahwa onani hukumnya makruh dan berdosa. alasannya adalah menurut Ibnu Hazm onani diharamkan karena dapat merusak unsur etika dan akhlak yang terpuji.


    Dari beberapa pendapat ulama diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa onani dilakukan untuk meredakan ataupun menenangkan syahwat seseorang, tetapi jika onani dilakukan dengan sengaja untuk merangsang dan membangkitkan syahwat, maka hukumnya menjadi haram.

    Demikian artikel ini dibuat, dengan referensi yang ada dan dengan maksud untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan bagi para pembaca, dan semoga apa yang terselipkan didalam tulisan-tulisan ini menjadi nilai dan wawasan yang baru bagi para pembaca.


REFERENSI :
Mustofa Hasan dan Beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah), (Bandung : Pustaka Setia, 2013).

No comments:

Post a Comment

Sumber-sumber Hukum Islam

 Sumber-sumber Hukum Islam      Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Islam merupakan agama yang tegas dan bijaksana dalam menetapkan suatu...