Wednesday, August 26, 2020

Homoseksual, Pengertian, Faktor, dan Penyebabnya

Pengertian, Faktor, dan Penyebab Homoseksual

    
    Dari tahun ke tahun semakin banyak saja kasus-kasus Homoseks yang muncul, entah apa yang dirasakan pelaku saat melakukan hal tersebut. Padahal sudah sejara jelas dalam hal itu sangat dilarang oleh agama dan hukumnya haram.

    Dalam artikel kali ini penulis akan menjelaskan apa yang dimaksud Homoseks, penyebab umum orang yang melakukan homoseks, akibat dari tindakan Homoseks dan bagaimana pendapat para ulama mengenai hal ini :



Pengertian Homoseks

    Homoseks adalah perbuatan yang sangat keji dan termasuk dosa besar. Homoseks merupakan hubungan seks dengan sesama jenis yang dilakukan oleh laki-laki dengan laki-laki. Homoseks juga merupakan salah satu perbuatan yang dapat merusak unsur fitrah kemanusiaan, etika, Agama, bahkan juga dapat merusak kesehatan jiwa seseorang. 

Allah sangat melaknat orang yang melakukan perbuatan ini, sebagai Allah telah menerangkannya dalam Al-Qur'an (QS. Al-A'raf (7): 80-84) :

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (٨٠) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (٨١) وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوهُمْ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ (٨٢) فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ (٨٣


Artinya:
"Dan (kami juga telah mengutus) Lut, ketika dia berkata kepada kaumnya, "mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan perempuan. kamu benar-benar kaum yang melampaui batas". Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, "Usirlah mereka (Lut dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adalah orang yang menganggap dirinya suci". Kemudian kami selamatkan dia dan pengikutnya, kecuali istrinya. Dia (istrinya) termasuk orang-orang yang tertinggal. Dan kami hujani mereka dengan hujan (batu). Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang telah berbuat dosa itu". (QS. Al-A'raf (7): 80-84).



Faktor Timbulnya Hasrat Untuk Melakukan Homoseks

    Orang yang Homoseks pada umumnya lemah dan tidak mempunyai hawa nafsu, serta tidak punya unsur batin yang dapat mengendalikan perbuatannya. Orang yang Homoseks umumnya berakhlak jelek, tabiatnya bejat, serta tidak dapat membedakan perbuatan yang baik dan yang buruk. 

Hasrat untuk melakukan Homoseks timbul dalam berbagai macam pengaruh diantaranya
  • Rasa benci seorang laki-laki terhadap perempuan sehingga memilih sesama jenisnya untuk dijadikan pasangan
  • Trauma ataupun frustasi yang dialamai oleh seoarang lelaki tersebut akibat masalalunya yang disakiti ataupun dikhianati oleh perempuan, sehinggga lebih memilih sesama jenis untuk menjalin hubungan.
  • Tidak ingin memiliki keturunan sehingga bercinta dengan sesama jenis.

Akibat Yang Ditimbulkan Bagi Penderita Homoseks

    Homoseks dapat merusak jiwa seseorang karena seorang yang menderita Homoseks akan merasakan adanya kelainan-kelaianan perasaan terhadap kenyataan dirinya. Dalam perasaanya, ia merasa sebagai seorang wanita padahal organ tubuhnya laki-laki, sehingga ia lebih simpati atau jatuh cinta kepada orang yang sejenis dengan dirinya untuk  pemuasan libido seksualnya. Ada beberapa akibat yang dialami pelaku Homoseks, yaitu :
  • Terjadi syndroom atau himpunan gejala penyakit mental yang disebut neurasthenia (penyakit lemah saraf)
  • Depresi mental yang mengakibatkan lebih suka menyendiri dan mudah tersinggung sehingga tidak dapat merasakan kebahagiaan hidup.
  • Dapat memengaruhi otak sehingga kemampuan berfikir menjadi lemah, ia hanya dapat berfikir secara global, daya abstraksinya berkurang, dan minatnya juga sangat lemah sehingga secara umum dapat dikatakan otaknya menjadi lemah.


Pendapat Ulama Tentang Homoseks

Sa'id bin Musayyab, Atha bin Abi Rabah, Hasan, Qatadah, Nakha'i, Tsauri, Auza'i, Abu Thalib, Imam Yahya, dan Imam Syafi'i (Dalam Satu Pendapat), bahwa pelaku Homoseks harus dirajam atau dijilid sebagaimana pelaku zina. jadi, pelaku homoseks yang masih jejaka dijatuhi hukuman had dera dan dibuang. 

Adapun pelaku Homoseks yang Mushan dijatuhi hukuman rajam. Pendapat ini berdasarkan dalil bahwa Homoseks adalah perbuatan yang sejenis dengan Zina. Karena perbuatan Homoseks itu memasukkan farji (penis) ke farji (anus laki-laki), kedua pelaku sama-sama masuk dibawah keumuman dalil dalam masalah Zina, baik Mushan maupun tidak.

Namun pada umumnya, ulama Fiqh telah sepakat atas keharaman Homoseks dan penghukuman terhadap pelakunya dengan hukuman yang berat. Hanya, diantara ulama tersebut ada perbedaan pendapat dalam menentukan ukuran hukuman yang ditetapkan untuk menghukum pelakunya, yaitu:
  • Pelaku harus dubunuh secara mutlak
  • Pelaku harus di had sebagaimana had Zina. Jadi, jika pelakunya masih jejaka, ia harus didera. jika pelakunya mushan, ia harus dirajam.
  • pelakunya harus diberi sanksi.


REFERENSI :

Mustofa Hasan dan Beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah), (Bandung : Pustaka Setia, 2013).

No comments:

Post a Comment

Sumber-sumber Hukum Islam

 Sumber-sumber Hukum Islam      Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Islam merupakan agama yang tegas dan bijaksana dalam menetapkan suatu...