Sunday, August 30, 2020

Perjalanan Utsman bin Affan Sebagai Khalifah Ke Tiga

Perjalanan Utsman bin Affan Sebagai Khalifah Ke Tiga 


    Utsman bin Affan bin Abi Al-Ash bin Umayyah bin Abd Al-Manaf atau biasa kita kenal dengan sebutan Utsman bin Affan merupakan khalifah ketiga setelah Umar Ibn Khaththab. Beliau menjadi khalifah selama 12 tahun lamanya (644-656 M) dan merupakan khalifah yang paling lama memerintah dibandingkan dengan khalifah-khalifah lainnya.

    Selanjutnya dibawah ini penulis akan membahas lebih detail lagi tentang kekhalifahan yang terjadi pada masa Utsman bin Affan yang telah penulis rangkum dari beberapa referensi.




Riwayat Hidup Utsman bin Affan

    Utsman bin Affan bin Abi Al-Ash bin Umayyah bin Abd Al-Manaf (Utsman bin Affan) lahir pada tahun 576 M. Ibunya bernama Urwy bin Kuraiz bin Rabi'ah bin Habib bin Abdi Asy-syams bin Abd Al-Manaf. Utsman bin Affan berasal dari suku Quraisy sama halnya dengan Umar Ibn Khaththab, beliau masuk Islam pada umur 30 tahun atas ajakan Abu Bakar.

    Saat diangkat menjadi khalifah, Utsman bin Affan berusia tujuh puluh tahun. Utsman dijuluki Dzun Nurain, karena dia menakihai dua putri Rasulullah SAW secara berurutan setelah yang satu meninggal. Kedua putri Rasulullah SAW itu yakni Ruqayyah dan Ummi Kalsum. 


    Utsman bin Affan juga pernah mengikuti beberapa peperangan pada zaman Nabi Muhammad SAW diantaranya, perang Uhud, Khaibar pembebasan kota Mekah, Perang Thaif, Hawazin, dan Tabuk. Utsman bin Afaan tidak mengikuti perang Badar karena dia diperintahkan oleh Rasulullah untuk menunggu istrinya yang sedang sakit sampai meninggal.

Pengangkatan Utsman bin Affan Menjadi Khalifah

    Utsman bin Affan diangkat menjadi seorang khalifah lewat skema yang dibuat oleh Umar Ibn Khaththab. Sebelum meninggal, Umar Ibn Khaththab telah memanggil tiga calon penggantinya, yaitu utsman, Ali, Sa'ad Abi Waqqash. Sebelum itu, Umar Ibn Khaththab telah menunjuk 6 sahabat untuk menjadi dewan formatur, mereka adalah Ali, Utsman, Sa'ad bin Abi Waqqash, Abd Qr-Rahman bin Auf, Zubair bin Awwam, dan Thalhah bin Ubaidillah. Dewan formatur ini ditugasakan oleh Umar Ibn Khaththab untuk memilih penggantinya.

Ada tiga mekanisme yang ditentukan dalam memilih seorang khalifah saat itu, mekanismenya adalah :
  • Yang berhak menjadi seorang khalifah adalah orang yang dipilih langsung oleh anggota formatur dengan suara terbanyak.
  • Apabila suara tertinggi berimbang, maka Abdullah bin Umar yang berhak menentukannya.
  • Apabila campur tangan Abdullah bin Umar tidak diterima, calon yang dipilih oleh Abd Ar-Rahman bin Auf harus diangkat menjadi khalifah.
Pada saat Umar Ibn Khaththab wafat, Abd Ar-rahman langsung meminta pendapat kepada anggota formatur secara terpisah untuk membicarakan calon yang tepat untuk diangkat menjadi khalifah. Lewat musyawarah tersebut muncul dua kandidat kuat yaitu Utsman dan Ali.

Abd Ar-Rahman langsung bermusyawarah dengan masyarakat dan sejumlah pembesar di luar anggota formatur. Suara masyarakat kala itu terpecah menjadi dua kubu, Bani Hasyim mendukung Ali dan kubu Bani Umayyah mendukung Utsman.

Abd Ar-Rahman kemudian memanggil Ali dan Utsman secara bergantian untuk menanyakan kepada meraka, sanggupkah mereka melaksanakan tugasnya berdasarkan Al-Qur'an, Sunah Rasul, dan kebijaksanaan dua khalifah sebelumnya, seandainya salah satu diantara mereka terpilih menjadi seorang khalifah.


Ali menjawab bahwa dirinya berharap dapat berbuat sejauh pengetahuan dan kemampuannya. dan Utsman menjawab dengan tegas, "Ya, saya sanggup". Berdasarkan jawaban itu Abd Ar-Rahman menyatakan Utsman sebagai khalifah ketiga, dan segeralah dilaksanakan bai'at .

Kontribusi Utsman bin Affan Terhadap Islam

    Semasa hidupnya Utsman bin Affan terkenal sebagai orang yang saleh dan memliliki rasa sosial yang tinggi. Kesalehannya ini terbukti lewat tulisan Khalid Muh Khalid yang yang menyatakan bahwa untuk shalat dua rakaat saja, Utsman bisa menghabiskan waktu semalaman karena banyaknya ayat Al-Qur'an yang dibacanya. Keshalehan sosialnya juga terbukti ketika Utsman bin Affan membeli telaga Yahudi seharga 12.000 dirham dan menghibahkannya kepada kaum muslimin yang pada saat ia hijrah ke Yastrib.

    Tak hanya itu, Utsman bin Affan juga mewakafkan tanah seharga 15.000 dinar untuk perluasan Masjid Nabawi. Selain itu, beliau juga menyumbang 940 ekor unta, 60 ekor kuda, dan 10.000 dinar untuk keperluan Jaisul Usrah pada perang Tabuk.

    Setiap hari Juma'at, Utsman bin Affan juga membebaskan seorang budak laki-laki dan seorang budak perempuan. Pada masa pemerintahan Abu Bakar, Utsman bin Affan juga menjual barang kebutuhan sehari-hari miliknya dedngan harga yang murah, bahkan ia membagi-bagikannya kepada kaum muslimin.






REFERENSI : 

Ali Mufrodi, Islam di Kawasan Kebudayaan Arab, (Jakarta: Logos, 1997)
Dedi Supriyadi, Sejarah Peradaban Islam, Cet. ke-1, (Bandung : Pustaka Setia, 2008).

No comments:

Post a Comment

Sumber-sumber Hukum Islam

 Sumber-sumber Hukum Islam      Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Islam merupakan agama yang tegas dan bijaksana dalam menetapkan suatu...