Showing posts with label Materi Islami. Show all posts
Showing posts with label Materi Islami. Show all posts

Sunday, September 6, 2020

Sumber-sumber Hukum Islam

 Sumber-sumber Hukum Islam


    Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Islam merupakan agama yang tegas dan bijaksana dalam menetapkan suatu hukum. Hukuman itu juga tidak sembarang dibuat, melainkan melalui sumber-sumber yang telah ditetapkan. 

    Rachmat Syafe'i menyebutkan dalam bukunya yang berjudul "Ilmu Ushul Fiqih" bahwa sumber hukum islam terbagi menjadi 4, yaitu Al-Qur'an, Sunah, Ijma', dan Qiyas. Lebih detailnya, dibawah ini penulis akan menjelaskan satu per satu dari sumber hukum Islam tersebut. 




Al-Qur'an


    Sebagian para ulama mendefinisikan Al-Qur'an sebagai kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dalam bahasa Arab yang dinukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir. Tata urutan surat pada Al-Qur'an sendiri disususn sesuai dengan petunjuk yang langsung Allah berikan melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW. 

    Para ulama dan kaum Muslimin sepakat bahwa Al-Qur'an merupakan sumber hukum Islam yang paling pokok, merekapun sepakat bahwa semua ayat Al-Qur'an dari segi wurud (kedatangan) dan tsubut (penetapannya) adalah qath'i. Hal ini karena semua ayatnya sampai kepada kita dengan jalan mutawatir.

    Imam Syaf'i berpendapat bahwa, Tidak ada yang diturunkan kepada penganut agama manapun, kecuali petunjuknya terdapat dalam Al-Qur'an" (Asy-Syafi'i, 1309:20). Oleh karena itu Imam Asy-Syafi'i senantiasa mencantumkan nash-nash Al-Qur'an setiap kali mengeluarkan pendapatnya.



Sunah


    Sunah jika diartikan dari segi bahasa berarti jalan yang bisa dilalui atau suatu cara yang senantiasa dilakukan, tanpa mempermasalahkan, apakah cara tersebut baik atau buruk. Para ahli hadis juga mendefinisikan  bahwa sunah merupakan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik dari perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya.

    Rasulullah SAW pernah bersabda, yang artinya, "Barang siapa yang membiasakan sesuatu yang baik didalam Islam, maka ia menerima pahalanya dan pahala orang-orang sesudahnya yang mengamalkannya". (H.R. Muslim, Al-Khatib: 17).

Ijma'


   Ijma' menurut bahasa terbagi dalam dua arti, yang pertama bermaksud atau berniat, dan yang kedua kesepakatan terhadap sesuatu. Sedangkan menurut istilah, para ulama berbeda pendapat dalam mengartikan ijma'.

  Yang pertama, datang dari pengarang kitab Fushulul Bada'i, ia berpendapat bahwa Ijma' itu adalah kesepakatan semua Mujtahid dari ijma' umat Muhammad SAW dalam suatu masa setelah beliau wafat terhadap hukum syara'. Yang kedua, datang dari Al-Kamal bin Hamam pengarang kitab Tahrir, yang berpendapat bahwa ijma' adalah kesepakatan para mujtahid pada suatu masa ijma'  Nabi Muhammad SAW terhadap masalah syara'.

    Ijma' sendiri bisa terjadi bila sudah memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan, kriteria tersebut antaralain :
  • Disepakati oleh para Mujtahid
  • Para Mujtahid harus umat Nabi Muhammad SAW
  • Dilakukan setelah wafatnya Nabi
  • Kesepakatan harus berhubungan dengan syari'at


Qiyas


    Menurut bahasa, Qiyas berarti pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau penyamaan sesuatu dengan yang sejenisnya.  Dalam hal ini, para ulama terbagi menjadi dua golongan dalam mendefinisikan qiyas. Golongan yang pertama berpendapat bahwa qiyas merupakan ciptaan manusia, yakni pandangan Mujtahid. sedangkan golongan kedua berpendapat bahwa qiyas merupakaan ciptaan syari', yakni merupakan dalil hukum yang berdiri sendiri atau merupakan hujjat ilahiyah yang dibuat Syari' sebagai alat untuk mengetahui suatu hukum.

    Namun secara umum, qiyas dapat diartikan sebagai suatu proses penyingkapan kesamaan huku suatu kasus yang tidak disebutkan dalam suatu nash, dengan suatu hukum yang disebutkan dalam nash karena adanya kesamaan dalam illat-nya.

Pada dasarnya, qiyas digunakan jika sudah memenuhi unsur pokok (rukun) dari qiyas itu sendiri. Rachmat Syafe'i dalam bukunya yang berjudul Ilmu Ushul Fiqh menyebutkan ada empat rukun qiyas, keempat rukun tersebut antara lain.

    Pertama Ashl (Pokok), yaitu suatu peristiwa yang sudah ada nash-nya yang dijadikan tempat meng-qiyas-kan. Kedua Far'u (Cabang), yaitu peristiwa yang tidak ada nash-nya. far'u inilah yang dikehendaki untuk disamakan hukumnya dengan ashl. Ketiga Hukum Ashl, yaitu hukum syara', yang ditetapkan oleh suatu nash, Keempat illat, yaitu sifat yang terdapat pada ashl.

Friday, September 4, 2020

Penjelasan dan Ciri-ciri Mendasar Tentang Makkiyah dan Madaniyyah

Penjelasan dan Ciri-ciri Mendasar Tentang Makkiyah dan Madaniyyah






    Umat Islam pastinya sudah tidak asing lagi mendengar kata Makkiyah dan Mafaniyyah. Makkiyah dan Madaniyyah merupakan tempat dimana ayat-ayat Al-Qur'an diturunkan. Dalam artikel ini, penulis akan merincikan bagaimana Penjelasan dan Ciri-ciri Mendasar Tentang Makkiyah dan Madaniyyah.





Pendapat Para Ahli Tentang Makkiyah dan Madaniyyah


    Para ilmuan sarjana muslim mengungkapkan bahwa ada berbagai perspektif dalam mendefinisikan terminologi Makkiyah dan Madaniyyah, diantaranya adalah yang Pertama, dari perspektif masa turunnya, disebutkan bahwa Makiyyah adalah ayat-ayat yang turun sebelum Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, dan Madaniyyah adalah ayat-ayat yang turun sesudah Rasulullah hijrah ke Madinah kendatipun bukan Madinah. Ayat-ayat yang turun setelah peristiwa hijrah disebut Madaniyyah walaupun turun di Mekah atau Arafah.

    Kedua, dari perspektif tempat turunnya disebutkan bahwa Makkiyah adalah ayat-ayat yang turun di Mekah dan sekitarnya seperti Mina, Arafah, dan Hudibiyyah. Sedangkan Madaniyyah adalah ayat-ayat yang turun di Madinah dan sekitarnya, seperti Uhud, Quba', dan Sul'a.




    Ketiga, dilihat dari objek pembicaraannya bahwa Makkiyah adalah ayat-ayat yang menjadi kitab bagi orang-orang Mekah, sedangkan Madaniyyah adalah ayat-ayat yang menjadi khitab bagi orang-orang Madinah.

    Definisi diatas dirumuskan oleh para sarjana muslim berdasarkan asumsi bahwa kebanyakan ayat Al-Qur'an yang dimulai dengan ungkapan "ya ayyuha ala-naas" menajdi kriteria dari Makkiyah dan ungkapan "ya ayyuha Al-ladziina" menjadi kriteria dari Madaniyyah.

Cara Mengetahui Makkiyah dan Madaniyyah


    Para sarjana muslim juga telah melakukan dua pendekatan Untuk menetapkan serta mengetahui yang mana ayat-ayat Al-Qur'an yang termasuk dalam kategori Makkiyah dan Madaniyyah, kedua pendekatan tersebut antara lain :

  • Peratama, melalui pendekatan periwayatan, dengan melalui pendekatan ini para sarjana muslim merujuk kepada riwayat-riwayat yang berasal dari para sahabat, yaitu orang-orang yang besar kemungkinannya menyaksikan turunnya wahyu. Ataupun bisa melalui generasi tabiin yang saling berjumpa dan mendengar langsung dari para sahabat.
  • Kedua, melalui pendekatan Analogis (Qiyas), dalam melakukan pengkategorian Makkiyah dan Madaniyyah, para sarjana muslim penganut pendekatan analogi bertolak kepada ciri spesifik dari kedua klasifikasi itu, bila dalam surat Makkiyah terdapat sebuah ayat yang memiliki ciri-ciri khusus Madaniyyah maka itu termasuk surah Madaniyyah.

Ciri Spesifik dari Makkiyah dan Madaniyyah


    Dalam menentukan ciri-ciri yang lebih spesifik tentang Makkiyah dan Madaniyyah, para ahli sarjana muslim telah merumuskannya sebagai berikut :

  • Makkiyah

  1. Ayat-ayat dimulai dengan kata "kalla"
  2. Ayat-ayatnya mengandung tema kisah para nabi dan umat-umat terdahulu
  3. Dimulai dengan bacaan "ya ayyuha an-nas"
  4. tidak ada ayat yang dimulai dengan bacaan "ya ayyuha Al-ladzina"
  5. Ayatnya dimulai dengan huruf terpotong seperti "alif lam mim" dan sebagainya, kecuali surah Al-Baqarah [2] dan Ali-Imran [3].


  • Madaniyyah
  1. Mengandung ketentuan-ketentuan faraid dan had
  2. Mengandung sindiran tehadap kaum munafik, kecuali surah Al-Ankabut
  3. Mengandung uraian tentang perdebatan dengan ahli kitabin.

    Ciri umum lainnya juga disebutkan bahwa Makkiyah banyak menjelaskan tentang ibadah kepada Allah, penetapan risalah kenabian, penetapan hari kebangkitan dan pembalasan, uraian tentang hari kiamat, siksaan nekara dan kenikmatan surga. Selain itu Makkiyah juga mempunyai ciri yaitu ayat dan surahnya yang pendek-pendek.

    Sedangkan ciri umum lainnya pada Madaniyyah adalah banyak  emnjelaskan tentang permasalahan ibadah, muamalah, rumah tangga, warisan, keutamaan ijtihad, kehidupan sosial, serta persoalan tentang pembentukan hukum syara'. Selain itu, Madaniyyah juga mempunyai ciri yaitu ayatnya yang panjang-panjang.




REFERENSI :

Rosihon Anwar, Ulum Al-Qur'an, Cet I, (Bandung : Pustaka Setia, 2007).

Manna' Al-Qaththan, Mabahits fi 'ulum Al-Quran, Mansyurat Al-'Ashr Al-Hadis, ttp., 1973.

Subhi Ash-Shalih, Mabahits fi 'Ulum Al-Qur'an, Dar Al-Qalam li Al-Malayyin, Bairut, 1988.

Monday, August 31, 2020

Penjelasan Thaharah Beserta Dalilnya

Penjelasan Thaharah Beserta Dalilnya


    Thaharah adalah membersihkan tubuh dari kotoran ataupun hadast yang dapat menyebabkan tidak sahnya shalat ataupun kegiatan ibadah dalam Islam lainnya. Untuk lebih jelasnya lagi, penulis akan menjabarkan lebih rinci tentang Thaharah yang telah diambil dari beberapa sumber.





Pengertian Thaharah


    Thaharah menururt bahasa artinya membersihkan diri ataupun bersuci dari kotoran, hadast ataupun najis. Sedangkan menurut Syara' Thaharah adalah syarat sahnya shalat dengan cara membersihkan hadast yang ada di tubuh dengan air, jika tidak ada air boleh digantikan dengan tanah untuk bersuci.

Kajian Ayat Al-Qur'an Tentang Thaharah


Berkenaan dengan thaharah, Allah berfirman dalam surat Al-Ma'idah ayat 6, yang berbunyi :


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ


Artinya : 
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak menegerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali ddari tempat buang air (kakus) atu menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memeperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikamatnya bagimu, supaya kamu bersyukur".

Asbabun Nuzul Ayat


    Al-Qusyairi dan Ibn Atiyah mengatakan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan kisah Aisyah ketika kehilangan pengikat timba untuk mengambil air wudu' dalam sebuah peperangan bersama dengan Rasulullah SAW.


    Lewat peristiwa itulah yang menyebabkan ayat ini turun untuk memberikan rukhsah (keringanan) bagi kaum muslimin untuk menjalankan aktivitas ibadahnya yang terkait debnagn wudu' dan mandi. Hal ini merupakan bukti besar bahwa Islam menginginkan kemudahan bagi kaum muslimin.

Kandungan Yang Terdapat Pada Ayat


    Kandungan dalam ayat ini menyatakan bahwa, Allah menyeru orang-orang yang beriman, apabila hendak mengerjakan shalat, maka mereka harus suci atupun bersih dari hadats, baik itu hadas kecil maupun hadast besar. 

    Sesuai dengan ayat diatas, cara yang diajarkan Allah untuk menghilangkan hadast kecil adalah dengan membasuh muka, tangan sampai dengan siku, dan menyapu kepala serta membasuh kaki sampai dengan kedua mata kaki.

    Lain halnya dengan bersuci dari hadas besar, bagi orang yang dalam keadaan Janabah (Keadaan berhadast besar) maka orang tersebut harus mandi Junub (Mandi wajib). 

    Adapun jika seseorang itu dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan atau menyentuh perempuan, tetapi tidak memperoleh air, maka Allah memberi keringanan untuk bertayamum dengan tanah yang baik (bersih). Sebagaimana dalam firman Allah yang artinya, "Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu supaya kamu bersyukur".

Pendapat Para Ulama Mengenai Thaharah


    Para Ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Al Darimi mengutarakan pendapatnya dalam musnadnya, ia menyatakaan bahwa ketika seorang akan mengerjakan shalat, maka ia harus mengambil wudhu kembali, baik bagi orang yang berhadast maupun tidak.


    Lain halnya dengan pendapat Abdullah bin Hantalah bin Abi Amir Al-Gasil, dia berkata bahwa, "Seungguhnya Nabi Muhammad SAW memerintahkan berwudhu setiap hendak melaksanakan shalat, tetapi kaum muslimin merasa hal itu sangat, lalu Rasulullah SAW memerintahkan bersiwak dan tidak memerintahkan berwudhu kecuali bagi orang yang berhadas.

    Ada juga kelompok yang menyatakan bahwa perintah berwudhu setia hendak mengerjakan shalat bersifat nadab (sunnat) semata. Hal ini dibuktikan karena kebanyakan sahabat Nabi SAW berpendapat demikian.


Saturday, August 15, 2020

Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Pengertian dan Syarat-syaratnya

Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Pengertian Syarat, Serta Tata Tertibnya

    Manusia dianjurkan untuk menikah bagi yang sudah mampu dari segi apapun. Selain untuk menghindari perzinaan, nikah juga merupakan sunnatullah. Dalam masalah pernikahan ini, tentunya ada ketentuan-ketentuan tersendiri.

    Agama Islam juga telah mengatur tentang tata cara pernikahan, di antaranya adalah masalah sighot akad nikah, wali nikah, dan mahar (maskawin). Hal ini mempunyai maksud agar nantinya tujuan dari pernikahan yaitu terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah dapat tercapai tanpa suatu halangan apapun. Melalui artikel ini penulis coba menjelaskan sedikit tentang pengertian, syarat, serta kedudukan wali dalam pernikahan menurut perspektif Islam.

Kedudukan Wali dalam Pernikahan


1. Pengertian Wali Dalam Pernikahan

    Kata “wali” menurut bahasa berasal dari bahasa Arab, yaitu al Wali dengan bentuk jamak Auliyaa yang berarti pecinta, saudara, atau penolong. Sedangkan menurut istilah, kata “wali” mengandung pengertian orang yang menurut hukum (agama, adat) diserahi untuk mengurus kewajiban anak yatim, sebelum anak itu dewasa; pihak yang mewakilkan pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang melakukan akad nikah dengan pengantin pria). Wali dalam nikah adalah orang yang padanya terletak sahnya akad nikah, maka tidak sah nikahnya tanpa adanya (wali).[1]

    Dari beberapa pengertian diatas dapat diambil suatu pengertian bahwa wali dalam pernikahan adalah orang yang melakukan akad nikah mewakili pihak mempelai wanita, karena wali merupakan rukun nikah, dan akad nikah yang dilakukan tanpa wali dinyatakan batal.

2. Fungsi Wali Dlam Pernikahan

    Dalam Islam ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, khususnya pada masalah perkawinan. Seorang laki-laki jika telah dewasa dan aqil (berakal), maka ia berhak untuk melakukan akad nikahnya sendiri. Hal ini berbeda dengan wanita, walaupun ia dimintakan persetujuannya oleh walinya, tetapi tidak diperkenankan untuk melakukan akad nikahnya sendiri.

    Suatu perkawinan sangat mungkin menjadi titik tolak berubahnya hidup dan kehidupan seseorang. Dan dengan adanya anggapan bahwa wanita (dalam bertindak) lebih sering mendahulukan perasaan daripada pemikirannya, maka dikhawatirkan ia dapat melakukan sesuatu yang menimbulkan kehinaan pada dirinya yang hal itu juga akan menimpa walinya.

    Disamping itu pada prakteknya di masyarakat, pihak perempuanlah yang mengucapkan ijab (penawaran), sedang pengantin laki-laki yang diperintahkan mengucapkan qabul (penerimaan). Karena wanita itu pada umumnya (fitrahnya) adalah pemalu (isin-Jawa), maka pengucapan ijab itu perlu diwakilkan kepada walinya. Hal ini berarti bahwa fungsi wali dalam pernikahan adalah untuk menjadi wakil dari pihak perempuan untuk mengucapkan ijab dalam akad nikahnya.

3. Macam-macam Wali dalam Pernikahan

Secara umum wali dalam pernikahan terdapat 3 macam, yaitu :

  • Wali Nasab
    Wali nasab adalah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita dan berhak menjadi wali. Imam Syafi`I berpendapat bahwa anak laki-laki tidak termasuk ashabah seorang wanita. Menurut Imam Syafi`i, suatu pernikahan baru dianggap sah, bila dinikahkan oleh wali yang dekat lebih dulu. Bila tidak ada yang dekat, baru dilihat urutannya secara tertib. Maka selanjutnya bila wali jauh pun tidak ada, maka hakimlah yang bertindak sebagai wali.[2] Wali nasab urutannya adalah sebagai berikut:
Bapak, kakek (bapak dari bapak) dan seterusnya ke atas.
Saudara laki-laki kandung (seibu sebapak).
Saudara laki-laki sebapak.
  1. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
  2. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
  3. Paman (saudara dari bapak) kandung.
  4. Paman (saudara dari bapak) sebapak.
  5. Anak laki-laki paman kandung.
  6. Anak laki-laki paman sebapak.[3]

  • Wali Hakim

Wali hakim adalah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan. Wali hakim dapat menggantikan wali nasab apabila:

  1. Calon mempelai wanita tidak mempunyai wali nasab sama sekali.
  2. Walinya mafqud, artinya tidak tentu keberadaannya..
  3. Wali sendiri yang akan menjadi mempelai pria, sedang wali yang sederajat dengan dia tidak ada.
  4. Wali berada ditempat yang jaraknya sejauh masaful qasri (sejauh perjalanan yang membolehkan shalat qashar) yaitu 92,5 km.
  5. Wali berada dalam penjara atau tahanan yang tidak boleh dijumpai.
  6. Wali sedang melakukan ibadah haji atau umroh.
  7. Anak Zina (dia hanya bernasab dengan ibunya).
  8. Walinya gila atau fasik.
    Namun berdasarkan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 1987, yang ditunjuk oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai wali hakim adalah KUA Kecamatan.

  • Wali Muhkam

    Wali muhakkam adalah seseorang yang diangkat oleh kedua calon suami-istri untuk bertindak sebagai wali dalam akad nikah mereka. Orang yang bisa diangkat sebagai wali muhakkam adalah orang lain yang terpandang, disegani, luas ilmu fiqihnya terutama tentang munakahat, berpandangan luas, adil, islam dan laki-laki. 
    Adapun cara pengangkatannya secara tahkim adalah: calon suami mengucapkan tahkim, “Saya angkat Bapak/Saudara untuk menikahkan saya pada si … (calon istri) dengan mahar dan putusan Bapak/Saudara saya terima dengan senang.” Setelah itu, calon istri juga mengucapkan hal yang sama. Kemudian calon hakim itu menjawab, “Saya terima tahkim ini.”. Wali muhakam terjadi apabila:
  1. Wali nasab tidak ada,
  2. Wali nasab gaib atau bepergian sejauh dua hari perjalanan serta tidak ada wakilnya di situ.
  3. Tidak ada qadi atau pegawai pencatat nikah, talak, dan rujuk (NTR).
  • Wali Maula
    Wali maula, yaitu wali yang menikahkan budaknya, artinya majikannya sendiri. Laki-laki boleh menikahkan perempuan yang berada dalam perwaliannya bilamana perempuan itu rela menerimanya. Perempuan di sini yang dimaksud terutama adalah hamba sahaya yang berada di bawah kekuasaannya.

    Mayoritas ulama berpendapat bahwa urutan wali adalah sebagai berikut, Ayah, Kakek ke atas kemudian Anak Laki-laki,  Cucu dari anak laki-laki, kearah bawah. Kemudian saudara laki-laki (kandung atau Seayah)  dan anak-anak  mereka.  Kemudian Saudara laki-laki Ayah, kemudian anak-anak mereka.

    Ada perbedan pendapat di kalangan ulama pada beberapa keadaan , sebagai berikut: Sebagian ulama mendahulukan perwalian anak laki-laki (bagi janda) dibanding ayah, Sebagaimana mereka juga lebih di dahulukan di dalam mendapat sisa harta warisan (ashobah). Ini pendapat yang lebih dikenal dari pendapat Malik, Dan juga ini pendapat Ishaq, Al-Anbary, Ibnul Mundzir, Abu Yusuf, Abu Hanifah Rahimahumullah Dan Mayoritas ulama menjawab pendapat ini dengan jawaban bahwa seorang ayah lebih paham tentang maslahat untuk puterinya dibanding anak wanita tersebut dan yang kedua bahwa perwalian ayah telah tsabit ditetapkan dalam syariat ketika sang wanita tersebut masih belum memiliki anak, maka dibutuhkan dalil untuk mengubah urutan perwalian ini. Dan pendapat mayoritas ulama lebih kuat, dan ini adalah pendapat Ibnu Utsaimin  Rahimahullah.

    Adapun apabila wanita tersebut tidak memiliki wali Ashobah baik dari Nasab maupun dari wali yang dahulu membebaskannya dari perbudakan, maka para ulama juga berbeda pendapat. Mayoritas ulama mengatakan bahwa walinya adalah Hakim, ini adalah pendapat Malik, Ahmad, Asy-Syafi’I, dan juga satu riwayat dari Abu HanifahRahimahumullah. Dan ini adalah pendapat yang benar, berdasarkan Hadits :

فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

Artinya :“Maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Dishohihkan oleh Al-Albani dalam Shohihul Jami’ 2709 ).


4. Syarat-syarat Wali dalam Pernikahan

Wali dalam pernikahan diperlukan dan tidak sah suatu pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali. Oleh karena itu maka seorang wali haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai wali. Syarat-syarat tersebut adalah :
  • Islam
    Wali harus seorang Muslim, telah dinukil Ijma’ oleh Ibnul Mundzir dalam perkara ini.  Berdasakan Firman Allah ta’ala :

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ

Artinya :“Dan laki-laki yang beriman dan wanita-wanita yang beriman sebagian adalah pemimpin bagi yang sebagian lainnya” (QS. At-Taubah : 71)

 وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلً

Artinya : “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 141).
  • Baligh
    Ini adalah pendapat Jumhur Ulama dan ini adalah pendapat yang Shohih. Karena Allah Azza wa jalla telah membatasi anak-anak yang belum baligh di dalam Menggunakan hartanya maka perkara perwalian pernikahan lebih tinggi dibandingkan perwalian harta.
  • Berakal
Yang pastinya syarat menjadi wali adalah orang tersebut harus berakal.
  • Laki-laki
    Seorang wanita tidak boleh menjadi wali untuk wanita lain ataupun menikahkan dirinya sendiri. Apabila terjadi perkawinan yang diwalikan oleh wanita sendiri, maka pernikahannya tidak sah. Hal ini sesuai dengan Hadits Rasulullah SAW:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا

Artinya: “Dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda “wanita tidak boleh mengawinkan wanita dan wanita tidak boleh mengawinkan dirinya”(HR. Ibnu Majah dan Daruquthni ).
  • Adil
    Telah dikemukakan wali itu diisyaratkan adil, maksudnya adalah tidak bermaksiat, tidak fasik, orang baik-baik, orang shaleh, orang yang tidak membiasakan diri berbuat munkar.[4]  Ada pendapat yang mengatakan bahwa adil diartikan dengan cerdas. Adapun yang dimaksud dengan cerdas disini adalah dapat atau mampu menggunakan akal pikirannya dengan sebaik-baiknya atau seadil-adilnya. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW yang  Artinya: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil” (HR.Ahmad Ibn Hanbal).
  • Tidak Sedang Ihram atau Umrah
    Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah mengemukakan beberapa persyaratan wali nikah sebagai berikut : Syarat-syarat wali ialah: merdeka, berakal sehat dan dewasa. Budak, orang gila dan anak kecil tidak dapat menjadi wali, karena orang-orang tersebut tidak berhak mewalikan dirinya sendiri apalagi terhadap orang lain. Syarat kempat untuk menjadi wali ialah beragama Islam, jika yang dijadikan wali tersebut orang Islam pula sebab yang bukan Islam tidak boleh menjadi walinya orang Islam.

    Pada dasarnya wali Nikah adalah orang yang padanya terletak sahnya akad nikah, maka tidak sah nikah tanpa adanya wali. Kedudukan Wali Nikah ialah rukun dari beberapa rukun pernikahan yang lima, dan tidak sah nikah tanpa wali laki-laki.


REFERENSI : 

[1] Abdurrahman Al Jaziri, Al- Fiqh ‘ala Mazaahib Al- Arba’ah, Beirut : Daar Al- Fikr, Juz 4, hal.29.
[2] Slamet Abidin, dkk, FIQIH MUNAKAHAT, Bandung : Pustaka Setia, 1999 hal.90.
[3] M. Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam menurut Empat Mazhab, Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1996, hal. 55.
[4] Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqih, Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1995, jilid. 2, hal.82.

Monday, June 8, 2020

Menjadi Kepala Rumah Tangga Yang Baik dalam Penjelasan Al-Qur'an

Menjadi Kepala Rumah Tangga Yang Baik dalam Penjelasan Al-Qur'an


    Islam mengajarkan bahwa laki laki adalah pemimpin dalam keluarga, sehingga mereka bertanggungjawab membimbing anggota keluarganya kejalan yang diridhai Allah. Syarat menjadi pemimpin adalah adanya kelebihan laki laki atas perempuan dan kemampuan mereka dalam menafkahi istri dan anaknya. Meskipun sebagian besar mufassir sepakat mengenai kepemimpinan laki-laki dalam keluarga, tetapi terdapat perbedaan pendapat terkait syarat seorang laki laki dapat menjadi pemimpin.





    Laki laki adalah pemimpin bagi perempuan, dan menempati kedudukan tinggi dalam keluarga sebagai “guru”. Pemahaman posisi laki-laki sebagai pemimpin keluarga yang harus dipatuhi perintahnya, Akibatnya kebahagiaan keluarga, bergantung pada komitmen suami dalam memimpin keluarga.

    Apabila suami dapat memimpin keluarganya ke jalan yang benar, tentu akan berdampak positif bagi kebahagiaan keluarga. Sebaliknya apabila suami tidak dapat menjadi teladan yang baik bagi keluarganya, maka keluarga akan memperoleh dampak negatif yang dapat menyengsarakannya. 

    Allah Ta’ala menggambarkan sosok dan sifat kepala keluarga ideal dalam beberapa ayat al-Qur-an, di antaranya dalam firman-Nya:

لرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS an-Nisaa’: 34).


    Inilah sosok suami baik, dialah lelaki yang mampu menjadi pemimpin dalam arti yang sebenarnya bagi istri dan anak-anaknya. Memimpin mereka artinya mengatur urusan mereka, memberikan nafkah untuk kebutuhan hidup mereka, mendidik dan membimbing mereka dalam kebaikan, dengan memerintahkan mereka menunaikan kewajiban-kewajiban dalam agama dan melarang mereka dari hal-hal yang diharamkan dalam Islam, serta meluruskan penyimpangan yang ada pada diri mereka.  Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman:

وَاذْكُرْ فِ ي الْكِتَابِ إِسْمَاعِيلَ إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُولا نَبِيًّا. وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيً

 “Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam al-Qur’an. Sesungguhnya dia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan dia (selalu) memerintahkan kepada keluarganya untuk (menunaikan) shalat dan (membayar) zakat, dan dia adalah seorang yang di ridhoi di sisi Allah” (QS Maryam: 54-55).   

    Inilah potret hamba yang mulia dan kepala rumah tangga ideal, Nabi Ismail ‘alaihissalam, sempurna imannya kepada Allah, shaleh dan kuat dalam menunaikan ketaatan kepada-Nya, sehingga beliau ‘alaihissalam meraih keridhaan-Nya. Tidak cukup sampai di situ, beliau juga selalu membimbing dan memotivasi anggota keluarganya untuk taat kepada Allah, karena mereka yang paling pertama berhak mendapatkan bimbingannya.

Demukian pula dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman:

والَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامً

 “Dan orang-orang yang berkata: “Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyejuk hati (kami), dan jadikanlah kami imam (panutan) bagi orang-orang yang bertakwa” (QS al-Furqaan: 74).


    Dalam ayat ini Allah Ta’ala memuji hamba-hamba-Nya yang beriman karena mereka selalu mendokan dan mengusahakan kebaikan dalam agama bagi anak-anak dan istri-istri mereka. Inilah makna “qurratul ‘ain” (penyejuk hati) bagi orang-orang yang beriman di dunia dan akhirat.

    Imam Hasan al-Bashri ketika ditanya tentang makna ayat di atas, beliau berkata: “Allah akan memperlihatkan kepada hambanya yang beriman pada diri istri, saudara dan orang-orang yang dicintainya ketaatan (mereka) kepada Allah. Demi Allah, tidak ada sesuatupun yang lebih menyejukkan pandangan mata (hati) seorang muslim dari pada ketika dia melihat anak, cucu, saudara dan orang-orang yang dicintainya taat kepada Allah Ta’ala”.

Sumber-sumber Hukum Islam

 Sumber-sumber Hukum Islam      Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Islam merupakan agama yang tegas dan bijaksana dalam menetapkan suatu...