Monday, August 31, 2020

Penjelasan Thaharah Beserta Dalilnya

Penjelasan Thaharah Beserta Dalilnya


    Thaharah adalah membersihkan tubuh dari kotoran ataupun hadast yang dapat menyebabkan tidak sahnya shalat ataupun kegiatan ibadah dalam Islam lainnya. Untuk lebih jelasnya lagi, penulis akan menjabarkan lebih rinci tentang Thaharah yang telah diambil dari beberapa sumber.





Pengertian Thaharah


    Thaharah menururt bahasa artinya membersihkan diri ataupun bersuci dari kotoran, hadast ataupun najis. Sedangkan menurut Syara' Thaharah adalah syarat sahnya shalat dengan cara membersihkan hadast yang ada di tubuh dengan air, jika tidak ada air boleh digantikan dengan tanah untuk bersuci.

Kajian Ayat Al-Qur'an Tentang Thaharah


Berkenaan dengan thaharah, Allah berfirman dalam surat Al-Ma'idah ayat 6, yang berbunyi :


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ


Artinya : 
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak menegerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali ddari tempat buang air (kakus) atu menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memeperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikamatnya bagimu, supaya kamu bersyukur".

Asbabun Nuzul Ayat


    Al-Qusyairi dan Ibn Atiyah mengatakan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan kisah Aisyah ketika kehilangan pengikat timba untuk mengambil air wudu' dalam sebuah peperangan bersama dengan Rasulullah SAW.


    Lewat peristiwa itulah yang menyebabkan ayat ini turun untuk memberikan rukhsah (keringanan) bagi kaum muslimin untuk menjalankan aktivitas ibadahnya yang terkait debnagn wudu' dan mandi. Hal ini merupakan bukti besar bahwa Islam menginginkan kemudahan bagi kaum muslimin.

Kandungan Yang Terdapat Pada Ayat


    Kandungan dalam ayat ini menyatakan bahwa, Allah menyeru orang-orang yang beriman, apabila hendak mengerjakan shalat, maka mereka harus suci atupun bersih dari hadats, baik itu hadas kecil maupun hadast besar. 

    Sesuai dengan ayat diatas, cara yang diajarkan Allah untuk menghilangkan hadast kecil adalah dengan membasuh muka, tangan sampai dengan siku, dan menyapu kepala serta membasuh kaki sampai dengan kedua mata kaki.

    Lain halnya dengan bersuci dari hadas besar, bagi orang yang dalam keadaan Janabah (Keadaan berhadast besar) maka orang tersebut harus mandi Junub (Mandi wajib). 

    Adapun jika seseorang itu dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan atau menyentuh perempuan, tetapi tidak memperoleh air, maka Allah memberi keringanan untuk bertayamum dengan tanah yang baik (bersih). Sebagaimana dalam firman Allah yang artinya, "Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu supaya kamu bersyukur".

Pendapat Para Ulama Mengenai Thaharah


    Para Ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Al Darimi mengutarakan pendapatnya dalam musnadnya, ia menyatakaan bahwa ketika seorang akan mengerjakan shalat, maka ia harus mengambil wudhu kembali, baik bagi orang yang berhadast maupun tidak.


    Lain halnya dengan pendapat Abdullah bin Hantalah bin Abi Amir Al-Gasil, dia berkata bahwa, "Seungguhnya Nabi Muhammad SAW memerintahkan berwudhu setiap hendak melaksanakan shalat, tetapi kaum muslimin merasa hal itu sangat, lalu Rasulullah SAW memerintahkan bersiwak dan tidak memerintahkan berwudhu kecuali bagi orang yang berhadas.

    Ada juga kelompok yang menyatakan bahwa perintah berwudhu setia hendak mengerjakan shalat bersifat nadab (sunnat) semata. Hal ini dibuktikan karena kebanyakan sahabat Nabi SAW berpendapat demikian.


No comments:

Post a Comment

Sumber-sumber Hukum Islam

 Sumber-sumber Hukum Islam      Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Islam merupakan agama yang tegas dan bijaksana dalam menetapkan suatu...